Education, study and knowledge

Psikologi Hukum: penyatuan antara Psikologi dan Hukum

click fraud protection

Psikologi dan Hukum memiliki kesamaan penting; keduanya adalah ilmu manusia dan sosial dan berbagi objek studi mereka dan bidang intervensi yang sama, perilaku manusia. Tetapi tautan ini bahkan lebih jauh.

Psikologi di bidang hukum

Obyek kajian Psikologi adalah ciri-ciri perilaku manusia, pada bagiannya hukum memusatkan perhatiannya pada hukum-hukum yang mengatur perilaku tersebut. Oleh karena itu, kita dapat membedakan tiga kontribusi Psikologi dalam bidang hukum:

  • Studi tentang kekhususan atau kekhasan perilaku Di pihak Psikologi, ia memberikan dasar yang diperlukan dari mana hukum khusus dapat dibuat yang memperhitungkan kekhasan ini dan meningkatkan efektivitas hukum.
  • Psikologi dapat membantu baik dalam organisasi sosial maupun dalam resolusi konflik yang dapat dihasilkan oleh undang-undang, karena jalan yang diambil oleh pengadilan tidak harus menyiratkan penerimaan individu terhadapnya.
  • Mengevaluasi tingkat fungsionalitas hukum yang memungkinkannya mencapai penyesuaian yang lebih baik terhadap perubahan psikologis yang terjadi dalam penerapan hukum.
instagram story viewer

Untuk semua hal di atas, fungsi Psikologi dalam Hukum berfokus pada mempelajari bagaimana perilaku yang berbeda mempengaruhi perilaku. putusan yudisial, menganalisis sejauh mana putusan tersebut berhasil mengatur masyarakat dalam rangka memperbaiki sistem secara progresif in peradilan.

Dengan demikian, hubungan pertama yang didirikan Hukum dengan Psikologi dihasilkan melalui Psikologi sosial, Psikologi Atribusi dan Atribusi Psikologi kognitif.

Psikologi sosial

Dari Psikologi Sosial dipostulatkan bahwa manusia berperilaku sesuai dengan interaksi yang berbeda yang ia pertahankan dalam lingkungan sosialnya. Karena itu, pembuat undang-undang harus mempertimbangkan hubungan yang dibangun orang tersebut dengan orang lainDengan cara ini, ia akan dapat memiliki dasar yang diperlukan dalam penjabaran norma-norma yang mengatur perilaku manusia.

Misalnya, dalam prediksi perilaku masa depan saat memberikan izin penjara atau kebebasan sementara sejak saat memasukkan orang tersebut ke dalam lingkungan sosial yang sama di mana dia melakukan perilaku kriminal, dia terkena rangsangan yang sama yang dapat mendorongnya untuk melakukan tersebut perilaku.

Psikologi Atribusi

Psikologi Atribusi memberikan mekanisme penjelas di bidang putusan pengadilan, khususnya dalam putusan bersalah dan pertanggungjawaban pidana.

Psikologi kognitif

Psikologi Kognitif berkaitan dengan bidang menyaksikan, memberikan penjelasan tentang perilaku manusia melalui keterangan yang diperoleh dari juri, hakim, saksi dan terdakwa.

Perbedaan antara Psikologi dan Hukum

Namun, ada perbedaan yang jelas antara kedua ilmu tersebut; yang paling mencolok adalah bahwa Hukum termasuk dalam kategori “seharusnya” (norma) dan Psikologi “menjadi” (perilaku).

Seperti yang ditunjukkan oleh penulis seperti Garrido (1994), perbedaan utama yang ada antara kedua ilmu ini adalah bahwa meskipun keduanya tertarik pada topik yang sama, makna yang mereka berikan sangat berbeda. Hukum mengatur dan mengintuisi faktor-faktor yang memandu perilaku dan memberi tahu kita apa yang harus dilakukan atau dihindari. Untuk bagian ini, Psikologi menganalisis, mengukur, memprediksi, dan memodifikasi perilaku.

Oleh karena itu, beberapa penulis menunjukkan bahwa Psikologi menunjukkan tiga pendekatan ke bidang hukum:

  • Psikologi Hukum: difokuskan pada analisis komponen psikologis untuk berfungsinya Hukum.
  • Psikologi dalam Hukum: mempelajari aturan hukum yang melibatkan kinerja berbagai perilaku.
  • Psikologi untuk Hukum: diubah menjadi ilmu bantu Hukum, dalam pembentukan kebenaran fakta, ketidakberpihakan, interpretasi perilaku, dll.

Konsep Psikologi Hukum

Namun, di mana persatuan antara Psikologi dan Hukum diperkuat dalam Psikologi Hukum, di mana Psikologi Forensik terintegrasi, karena jenis ini Psikologi memfokuskan area aktivitasnya pada Hukum dan secara khusus menerapkan teknik dan pengetahuan psikologis untuk interpretasi seluruh proses peradilan.

Dengan demikian, Psikologi Hukum adalah bidang penelitian dan karya psikologi yang objek kajiannya adalah perilaku para pelaku hukum di bidang Hukum, Hukum dan Keadilan. Meliputi pengkajian, evaluasi, penjelasan, pencegahan dan pengobatan dan/atau konseling aspek psikologis tersebut, perilaku dan relasional yang terlibat dalam perilaku hukum orang melalui metode Psikologi Ilmiah

Bidang Tindakan Psikologi Hukum

Ada berbagai klasifikasi bidang tindakan Psikologi Hukum, dan prevalensinya bervariasi di berbagai negara. Secara umum, kita dapat berbicara tentang bidang tindakan berikut:

Psikologi Terapan di Pengadilan

Juga disebut Psikologi Forensik, mencakup psikologi yang diterapkan pada hukum di bawah umur, keluarga, perdata, perburuhan dan pidana. Area berbeda di mana psikolog membuat laporan teknis, saran tentang tindakan yang akan diterapkan, pemantauan intervensi, dll.

Psikologi Penjara

Wilayah yang mencakup kegiatan psikolog di dalam lembaga pemasyarakatan. Fungsinya menyiratkan klasifikasi ke dalam modul narapidana, studi tentang pemberian izin keluar, pengampunan, studi tentang iklim sosial, organisasi umum penjara dan kinerja individu dan kelompok.

Psikologi Yudisial

Dua bidangnya yang paling representatif adalah Psikologi Kesaksian dan Psikologi Juri. Yang pertama mengacu pada penerapan hasil penelitian Psikologi Sosial dan Eksperimental dalam menentukan validitas kesaksian yaitu, keakuratan dan kredibilitas keterangan saksi mata, baik tentang kecelakaan, kejadian sehari-hari dan/atau kejahatan.

Di kedua, psikolog bertanggung jawab untuk menyelidiki proses pengambilan keputusan, pengaruh sosial juri serta evaluasi yang sama.

Psikologi Polri dan TNI

Area ini mengacu pada peran psikolog dalam pemilihan, pelatihan, pengorganisasian dan hubungan dengan masyarakat kelompok ini (Polisi, Garda Sipil, Angkatan Darat, dll.).

viktimologi

Ini mengacu pada peran psikolog dalam merawat korban dari berbagai jenis (penganiayaan, pelecehan seksual, perhatian pada tahanan, dll.). Fungsinya difokuskan pada studi, perencanaan dan pencegahan kelompok risiko dan kampanye informatif tentang pencegahan kepada masyarakat umum dan dalam perawatan, pengobatan dan pemantauan korban dan interaksi mereka dengan sistem yang legal.

Mediasi

Memahami ruang lingkup psikolog dalam menyelesaikan konflik hukum melalui negosiasi melakukan intervensi yang membantu mengurangi dan mencegah kerusakan emosional atau sosial dari mereka yang terlibat. Fungsinya difokuskan pada mempersiapkan konteks yang cocok untuk komunikasi para pihak, merancang proses mediasi dan menyediakan para pihak dengan alat yang memungkinkan mereka untuk mengelola konflik.

Fungsi Psikolog Hukum

Dalam masing-masing bidang tersebut, Psikolog Hukum melakukan berbagai fungsi:

  • Evaluasi dan diagnosis untuk mengetahui kondisi psikologis pelaku hukum.
  • Nasihat yang melibatkan membimbing dan/atau menasihati sebagai ahli bagi badan peradilan dalam hal-hal yang berkaitan dengan disiplin mereka.
  • Intervensi, desain dan implementasi program ditujukan untuk pencegahan, pengobatan, rehabilitasi dan integrasi para pelaku hukum di berbagai wilayahnya (masyarakat, lingkungan penjara, dll), baik secara individu maupun kelompok.
  • Pendidikan dan pelatihan dipahami sebagai pelatihan dan/atau seleksi tenaga profesional terlibat dalam sistem hukum (pengacara, hakim, jaksa, polisi, staf penjara, dll.) baik dalam konten maupun dalam teknik psikologis yang berguna dalam pekerjaan mereka.
  • Kampanye pencegahan sosial di media dalam menghadapi kejahatan mempersiapkan dan memberi nasihat tentang kampanye informasi sosial untuk populasi berisiko dan populasi umum.
  • Investigasi berbagai masalah dari Psikologi Hukum.
  • Studi dan penelitian untuk membantu memperbaiki situasi korban dan interaksinya dengan sistem hukum.

Penutup

Kesimpulannya, dan secara sintetis, dapat dikatakan bahwa Psikologi dan Hukum disatukan karena keduanya memiliki objek studi yang sama tentang perilaku manusia dan Psikologi Hukum memungkinkan untuk menyumbangkan pengetahuan Psikologi tentang perilaku manusia secara objektif terlepas dari sudut pandang atau ruang lingkup tindakan di mana proses peradilan sedang dianalisis dan dipertimbangkan dengan mendekatkannya kepada masyarakat.

Sayangnya, dalam kasus-kasus di mana politik lebih berbobot daripada sosial, tidak ada hubungan yang efektif antara Psikologi dan Hukum (Hukum) dan menghasilkan situasi di mana aspek psikologis perilaku manusia kurang relevan ketika membuat keputusan atau mencapai resolusi definitif.

Referensi bibliografi:

  • Jiménez, E.M., Bunce, D. (2010): Konsep Psikologi Forensik: asumsi umum dan berbeda antara Psikologi dan Hukum. Di Sierra, J.C., Jiménez, E.M., Buela-Casal, G, Psikologi forensik: manual teknik dan aplikasi. (hal. 70-85). Madrid: Perpustakaan Baru.
  • polisi (2016). Psikologi yuridis. [online] Dipulihkan dari: http://www.cop.es/perfiles/contenido/juridica.htm 
Teachs.ru

40 teori utama Psikologi Sosial

Psikologi sosial telah memperhatikan, sejak konsepsinya, dengan pemahaman bagaimana manusia menja...

Baca lebih banyak

4 Ahli Psikolog Terbaik dalam Depresi di Alcobendas

Profesional lain yang harus kita perhitungkan dalam pemilihan ini adalah Esther Arias Lopez, ahli...

Baca lebih banyak

10 Aplikasi terbaik untuk meningkatkan produktivitas Anda

10 Aplikasi terbaik untuk meningkatkan produktivitas Anda

Dalam lingkungan kerja yang menuntut seperti saat ini, semakin banyak aplikasi untuk ponsel atau ...

Baca lebih banyak

instagram viewer